Perihal Sisa Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Ini Tanggapan Sekretaris DPRD Kabupaten Padang Pariaman

Sekretaris DPRD Kabupaten Padang Pariaman Armeyn Rangkuti, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (15/1/2025). (Foto: Pemkab Kabupaten Padang Pariaman/SumbarFokus.com)

Dia juga menjelaskan jika pengumuman hasil pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, yang mana kemudian, usulan ini akan diteruskan kepada Gubernur agar diterbitkan SK resminya. (028)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait