Dia juga menjelaskan jika pengumuman hasil pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, yang mana kemudian, usulan ini akan diteruskan kepada Gubernur agar diterbitkan SK resminya. (028)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.