PADANG (SumbarFokus)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025, Kamis (27/11/2025), di Aula KPU Sumbar, Jalan Pramuka No. 9 Padang. Agenda ini merupakan pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Rakor turut dihadiri Kapolda Sumbar, Danrem 032/Wirabraja, Danlantamal, Danlanud, Bawaslu Sumbar, serta perwakilan Ditjen Pemasyarakatan dan Ditjen Imigrasi. Kehadiran berbagai lembaga ini memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga akurasi data pemilih.
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan langkah strategis menuju Pemilihan 2029. Menurutnya, pendataan dilakukan serentak oleh KPU RI, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota.
“Pemutakhiran ini merupakan kelanjutan untuk mengelola data pemilih secara berkelanjutan. Daftar pemilih harus memenuhi indikator akurat dan terukur agar kualitas pemilu tetap terjaga,” ujar Surya.
Dia menegaskan bahwa pendataan dilakukan dua kali setahun sesuai ketentuan undang-undang. Hal ini untuk memastikan data pemilih selalu mutakhir sepanjang jeda lima tahunan antar pemilu.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumbar Medo Patria menambahkan bahwa PDPB Semester II bertujuan mendata kondisi pemilih secara lebih terstruktur. Menurutnya, seluruh pihak harus terlibat aktif menjaga validitas data.
“Rakor ini juga mengecek pergerakan data, apakah ada perubahan dari bisa memilih menjadi tidak bisa memilih, atau sebaliknya. Dukungan seluruh stakeholder sangat diperlukan,” jelas Medo.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





