Persiapan Pemilu 2024, KPU Pasaman Gelar Media Gathering

Ketua KPU Pasaman Taufiq, saat membuka acara Media Gathering dengan Insan Pers Pasaman. (Foto: ANDIKA PENOFIANDRI/ Sumbarfokus.com)

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasaman, Sulastri memaparkan materi tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sulastri menjelaskan KPU Kabupaten Pasaman telah menetapkan DPT sebanyak 218.568 pemilih dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 108.561, pemilih perempuan sebanyak 110.007 yang tersebar di 940 TPS regular dan 1 TPS khusus di TPS RUTAN Kelas 2b Lubuk sikaping.

Sementara, berkaitan dengan DPTb merupakan suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.

Bacaan Lainnya

“Syarat yang dibutuhkan untuk DPTb adalah KTP dan KK serta Bukti Dukung. Sedangkan untuk DPK merupakan Pemilih yang memiliki KTP tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb,” jelas Sulastri.

Selanjutnya Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Pasaman, Yansuardi memaparkan terkait tahapan yang sedang berjalan hari ini adalah KPU Kabupaten Pasaman menghadiri undangan KPU Provinsi Sumatera Barat terkait hasil pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasaman, Elvie Syafni menyampaikan himbauan untuk tidak memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, sekolah dan tempat terlarang lainnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait