Dalam rapat konsolidasi data pemilih ini, juga ada paparan materi dari Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita. Yaitu, materi terkait berbagai hal potensi kerawanan pelanggaran tentang data pemilih.
“Kita ketahui bersama, untuk data pemilih ini bisa menjadi pokok permohonan gugatan sengketa ke MK oleh peserta Pemilu. Maka dari itu, KPU Pasaman yang diawasi Bawaslu secara melekat wajib menyusun data pemilih dengan baik, bersih, berkualitas dan mutakhir,” papar Rini.
Rini Juita juga menegaskan, bahwa jajaran pengawas dari mulai tingkat nagari, kecamatan hingga kabupaten selalu berupaya berkoordinasi harmonis dengan pihak KPU dan jajarannya terkait potensi kerawanan yang akan menimbulkan persoalan pada Pilkada 2024.
“Saya selaku Ketua Bawaslu Pasaman berpesan, bahwa hanya karena kita lembaga adhoc jangan sampai memiliki pola pikir yang adhoc juga dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada, karena dalam pikiran yang bekerja setengah hati dan anggap sepele sebuah persoalan yang nantinya akan menjadi kerumitan dari tingkat bawah. Hal ini juga saya pesankan kepada PPK, PPS serta jajaran pengawas dari nagari hingga kecamatan,” pungkas Rini Juita.
Untuk informasi, KPU Pasaman pada 11 Agustus 2024, telah menetapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) sebanyak 219, 472 pemilih.
Juga hadir dalam rapat konsolidasi data ini, Kapolres Pasaman, Kejaksaan Negeri, Kaban Kesbangpol, Kadisdukcapil, Kepala Rutan Lubuk Sikaping serta sejumlah awak media. (016)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.