Majelis hakim kemudian meminta Afni menjelaskan kronologis kejadian serta langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Siak setelah bentrokan yang terjadi pada 11 Juni 2025 lalu.
Afni hadir untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menyeret 12 terdakwa kasus kerusuhan dan penyerangan PT SSL. Para terdakwa turut dihadirkan di ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan.
Sementara, Apiu dan Cimpo akan dimintai keterangan terkait dugaan kepemilikan lahan ratusan hektare di kawasan HTI PT SSL.
(000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.