Dalam rapat, diputuskan bahwa pemprov Sumbar mengizinkan pembuangan sampah oleh Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam dan Kabupaten 50 Kota di lokasi TPA Regional selama dua bulan.
Dalam rapat, disepakati juga bahwa pembuangan sampah sementara, karena darurat, disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi di lokasi TPA Regional selama dua bulan. Bukan hanya sampah Kota Payakumbuh, tetapi juga sampah Kota Bukittinggi, Agam dan Kabupaten 50 Kota.
“Karena sebetulnya berdasarkan rekomendasi Kementerian PUPR dan Kementerian LHK, TPA Regional di Payakumbuh itu wajib ditutup. Namun karena situasi kedaruratan, dibolehkan selama dua bulan dengan volume sampah 80 persen dari total sampah per masing-masing daerah. Insyaallah sesuai janji Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, paling lama seminggu lagi kita sudah bisa buang sampah sementara ke TPA Regional di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Payakumbuh Selatan” ujar Jasman.
Jasman melanjutkan, dibahas juga tentang permintaan Pemko Payakumbuh, agar TPA Regional bisa dipinjam pakai untuk pengelolaan sampah akhir sambil menunggu keputusan Pemprov atas permohonan Pemko Payakumbuh, agar lahan TPA Regional dihibahkan atau dikembalikan lagi ke Pemko Payakumbuh.
“Mohon doa kiranya permohonan kita untuk pinjam pakai dan mengembalikan aset TPA ke kita disetujui oleh Pemprov,” ujar Jasman.
Dalam hal ini, Jasman Dt. Bandaro Bendang, yang juga Sekum LKAAM Sumbar ini, juga mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah di rumah menjadi tiga jenis yaitu sampah organik, sampah, anorganik yang bernilai, dan sampah lainnya atau residu.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.