PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Seorang lelaki berinisial SU (26), berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas (BHL), diringkus tim Unit Intel Komando Distrik Militer (Kodim) 0305/Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), karena diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diringkus di Nagari Ophir, tepatnya di pinggir jalan dekat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Luhak Nan Duo, Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 00.01 dini hari.
“Benar, pelaku diketahui berinisial SU, warga Nagari Pujorahayu Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat,” ujar Dandim 0305/Pasaman Letkol Arh Budi Prasetya, saat dikonfirmasi wartawan SumbarFokus.com.
Diterangkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari keresahan dan laporan masyarakat, terkait maraknya transaksi narkotika di sekitar pinggir jalan SMP Negeri 1 Luhak Nan Duo.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, personel Unit Intel Kodim 0305/Pasaman langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku di sekitar lokasi SMP Negeri 1 Luhak Nan Duo,” ucapnya.
Setelah menerima laporan dari personel di lapangan, tepat pada pukul 00.15 WIB, komandan unit Intel langsung memerintahkan personel untuk melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku yang sebelumnya identitas dan ciri-cirinya telah diketahui oleh petugas.
“Sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku SU yang merupakan target petugas unit Intel Kodim 0305/Pasaman berhasil diamankan. Setelah dilakukan interogasi dan pendalaman, pelaku mengakui bahwa dirinya sebagai penjual (pengedar) narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.