“Pelayanan ini harus bersifat responsif, karena menjadi wajah pelayanan langsung kami di lapangan. Setiap petugas Si-Cigin harus bekerja dengan semangat melayani, bukan sekadar menjalankan tugas,” tegas Aznil.
Dalam sistem baru ini, pelanggan yang ingin mengajukan pengaduan cukup menghubungi call center resmi Perumda Tirta Anai, dan akan diminta untuk memberikan nama, alamat, serta nomor pelanggan, guna verifikasi data dan percepatan tindak lanjut.
Dengan hadirnya program Si-Cigin, Perumda Tirta Anai berharap mampu memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan, sejalan dengan visi perusahaan mengalir demi perubahan yang lebih baik. (028).
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





