PADANG (SumbarFokus)
Pemerintah Kota (Pemko) Padang secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 2.848 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap I tahun 2024. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran di Lapangan APEKSI, Balai Kota Aie Pacah, Senin (30/6/2025).
Dalam sambutannya, Fadly Amran menekankan bahwa pengangkatan PPPK bukan sekadar pemenuhan prosedur birokrasi, melainkan bentuk investasi terhadap kualitas pelayanan publik di Kota Padang.
“Saya tidak ingin saudara-saudara hanya duduk, menerima gaji, dan jadi pelengkap struktur. Kita butuh penggerak. Butuh pelayan masyarakat yang hadir sebelum diminta, bekerja sebelum disuruh,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa status sebagai ASN, termasuk PPPK, bukanlah zona nyaman. ASN dituntut untuk adaptif, cepat bertindak, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Jangan bangga hanya karena lulus seleksi. Saudara sekarang adalah wajah negara di tengah masyarakat. Mulai hari ini, yang saudara bawa bukan hanya SK, tapi amanah. Warga tidak peduli pangkat seseorang. Mereka hanya ingin urusannya selesai,” ujar Fadly.
Penyerahan SK diikuti dengan penempatan langsung PPPK sesuai dengan formasi masing-masing. Wako menegaskan bahwa tidak ada jeda panjang karena pelayanan publik tidak boleh terhenti.
Wako juga menggarisbawahi pentingnya etos kerja dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
“Loyalitas itu bukan ke atasan, tapi ke pelayanan publik. Jangan hanya pandai mengikuti perintah, tapi paham apa yang dibutuhkan masyarakat,” tambahnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.