Pilkada, 17 Kabupaten dan Kota di Sumbar Nihil Calon Perseorangan

Logo KPU. (Foto: Ist/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan sebanyak 17 kabupaten dan kota nilhil calon perseorangan pada pemilihan serentak 2024.

Bacaan Lainnya

“Ya, dipastikan 17 kabupaten dan kota ini tidak ada calon perseorangan untuk ikut kontestasi pada pemilihan serentak 2024,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Senin (13/5/2024).

Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari calon perseorangan, hingga batas akhir jadwal penerimaan syarat dukungan calon perseorangan di tanggal 12 Mei 2024 jam 23:59 WIB, Tidak ada bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang datang menyerahkan dokumen dukungan ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat.

“Dipastikan, pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2024, tidak ada peserta pemilihan dari calon perseorangan,” kata Ory

Di jelaskan Ory, Sama halnya dengan pilkada tahun 2020, meski diawalnya sempat ada bapaslon gubernur dan wakil gubernur yang menyerahkan syarat dukungan, namun tidak lanjut ke tahapan verifikasi perbaikan.

Mantan Komisoner KPU Padang Pariman ini menyebutkan hanya dua kabupaten dan kota bapaslon yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan.

“Bapaslon yang menyerahkan syarat dukungan sebelum jadwal penerimaan ditutup itu satu paslon di Kota Bukittinggi dan 2 paslon di Kabupaten 50 Kota jadi, ada tiga paslon,” jelas Ory

KPU Kota Bukittinggi menerima dukungan Bapaslon Perseorangan Nofil Anoverta dan Frisdoreja, S.Sn, M.Sn pada pukul 22.30 hari terakhir penerimaan, dengan jumlah dukungan sebanyak 10.099 orang yang tersebar di 3 Kecamatan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait