Pilkada 2024, Ketua KI Sumbar: KPU dan Bawaslu Harus Kedepankan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik

Ketua KI Sumbar Musfi Yendra. (Foto: KI Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Musfi Yendra berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar selalu mengedepankan prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam pelaksanaan semua tahapan Pilkada baik Pilgub maupun Pilbup/Pilwako, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bacaan Lainnya

Selain itu, lanjut Musfi, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk juga mengatur transparansi dan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan pemilu dan Pilkada di Indonesia.

“Kita mengimbau masyarakat juga dapat berpartisipasi secara aktif mengawal pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini, mulai dari tahapan awal hingga penetapan calon kepala daerah terpilih, terutama dalam penerapan keterbukaan informasi publik oleh penyelenggara kepada masyarakat,” ungkap Musfi kepada media, Senin (23/9/2024) di Padang.

Dalam hal pemilihan tema debat kandidat calon kepala daerah, tambah Musfi, Komisi Informasi juga mengharapkan KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota dapat memasukkan materi tentang keterbukaan informasi publik.

“Kita ingin melihat, sejauhmana pemahaman dan komitmen calon kepala daerah di Sumbar ini terhadap keterbukaan informasi publik ke depan. Bagaimanapun, Keterbukaan Informasi publik merupakan bagian penting dalam tatakelola pemerintahan yang terbuka (open government), sehingga tercipta Good and Clean Goverment yaitu pemerintahan yang baik dan bersih,” tegas Musfi.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait