“Kenapa perlu dideklarasikan? Karena dalam proses pengawasan kita, ini kita jadikan bagian titik rawan yang bisa saja timbul di tahapan tahapan pemilihan. Potensinya besar sekali,” tegas Alni.
Melalui deklarasi ini, pihaknya mencoba membuat komitmen bersama, yaitu komitmen untuk menjaga, memastikan, bahwa pelaksana tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan hukum yang ada.
“Karena itu kami hadirkan seluruh pihak dalam kegiatan ini. Kita mengajak masyarakat utk ikut aktif sebagai pengawasan partisipatif.
Peran dari paslon juga sangat penting,” tambah Alni.
Sebelumnya, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar Karnalis Kamaruddin, saat menyampaikan laporan kegiatan, mengatakan bahwa tahapan pengawasan kampanye pilkada dimulai 25 September sampai 23 November 2024.
Disebutkan, adanya konflik atau benturan kepentingan dalam pilkada bisa saja membuat ASN dan TNI Polri jadi tidak profesional.
“Memastikan netralitas ASN TNI polri tetap berjalan. Media kampanye saat ini beragam, dilakukan dengan berbagai media. Media sosial bisa menjangkau masyarakat luas dan masif, namun rentan hoax, isu SARA, sumber kerawanan. Pengawasan kampanye di medsos penting dilakukan,” ujar Kamaruddin.
Kegiatan deklarasi ini, disebutkan, memiliki esensi menyatukan sesama anak bangsa. Semua pihak berperan untuk menjaga pilkada berjalan dengan baik.
Lima poin deklarasi
Berikut lima poin Deklarasi Pengawasan Anti Hoax, Politisasi SARA, dan Netralitas ASN pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024:
1. Mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.