Pimpinan Bawaslu Solok Temui Bupati, Laporkan Penggunaan Dana Hibah

Pimpinan Bawaslu Solok Temui Bupati, Laporkan Penggunaan Dana Hibah. (Foto: Pemkab Solok/SumbarFokus.com)

SOLOK (SumbarFokus)

Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok menemui Bupati Solok Jon Firman Pandu untuk melaporkan sisa penggunaan dana hibah dari Pemerintah Daerah, yang digunakan dalam pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Pertemuan yang berlangsung di Guest House, Rabu (9/4/2025), turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Medison, Kepala Badan Keuangan Daerah Indra Gusnadi, Ketua Bawaslu Titoni Tanjung, Koordinator Divisi HPPH Haferizon, Koordinator Divisi PPPS Gadis M, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Yoni Syah Putri.

Ketua Bawaslu Titoni Tanjung menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sisa lebih penggunaan dana hibah dari pemerintah daerah wajib dikembalikan ke kas daerah.

“Kita di Bawaslu memiliki kelebihan dana hibah pemerintah daerah pada pelaksanaan Pilkada November 2024 lalu. Berdasarkan UU Pemilu, sisa dana tersebut wajib diserahkan kembali kepada pemerintah daerah,” ujar Titoni.

Dijelaskannya, dari total dana hibah sebesar Rp10.750.000.000, terdapat sisa dana sebesar Rp1.091.686.963. Dana tersebut sebelumnya digunakan untuk membiayai honorarium SDM Bawaslu dan badan adhoc, perjalanan dinas, kegiatan pengawasan, peningkatan kapasitas, dan kegiatan lainnya hingga akhir pelaksanaan Pilkada.

“Kelebihan ini berasal dari anggaran yang disiapkan untuk proses sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Alhamdulillah, di Kabupaten Solok tidak terjadi sengketa pemilihan,” ungkapnya.

Bupati Solok Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi atas kinerja Bawaslu yang telah mengawal pelaksanaan Pilkada dengan baik.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait