ACEH TIMUR (SumbarFokus)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2023 kepada DPRK Aceh Timur.
LKPJ tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Aceh Timur Mahyuddin kepada Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikry, dalam Rapat Paripurna di gedung A DPRK setempat, Senin (22/4/2024) siang.
Pj. Bupati Aceh Timur dalam sambutannya menyampaikan bahwa laporan LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah tahun 2023.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyampaianĀ laporan keterangan pertanggungjawaban adalah merupakan agenda tahunan sesuaiĀ amanatĀ Undang-UUndang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” sebut Pj. Bupati Aceh Timur Mahyuddin.
Mahyuddin juga mengungkapkan, semua kegiatan pemerintah daerah untuk tahun anggaran tersebut telah selesai.
“Sekarang adalah waktu untuk menyampaikan hasilnya melalui LKPJ. Ini termasuk laporan tentang urusan wajib dan pilihan, serta tugas-tugas pembantuan dan umum pemerintahan,ā kata Mahyuddin.
“Tahun 2023 menandai tahun pertama Ir Mahyuddin sebagai Penjabat Bupati, di mana ia mengawasi pemerintahan dengan mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Kecamatan (RPK) 2023-2026, yang merupakan kelanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2017-2022,” terang Mahyuddin.
Dikatakan, semua ini merupakan bagian dari tanggung jawab dirinya untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagai kepala daerah.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.