Pj Sekda Aceh Timur Serahkan 3 Rancangan Qanun ke DPRK

Pj Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Aceh Timur T. Reza Rizki menyerahkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) (kiri tengah) yang diterima langsung oleh Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri (kanan tengah). (Foto: ISKANDAR ISHAK/SumbarFokus.com)

ACEH TIMUR (SumbarFokus)

Pj Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Aceh Timur T. Reza Rizki menyerahkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) pada Sidang Paripurna I DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat) Kabupaten Aceh Timur, Selasa (14/11/2013) siang.

Bacaan Lainnya

Tiga dokumen Raqan tersebut diserahkan kepada Ketua DPRK Fattah Fikri, yang memimpin Sidang Paripurna. Turut hadir pada sidang paripurna ini, jajaran Forkopimda dan kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Dalam sambutannya di hadapan dewan, T. Reza Rizki menyampaikan tiga Raqan yang diserahkan untuk kemudian dibahas pihak legislatif. Pertama adalah Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua, Rancangan Qanun Aceh Timur tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Selanjutnya, ketiga, Rancangan Qanun RAPBK Tahun Anggaran 2023, Rancangan Qanun tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Qanun sebagai instrumen penegakan hukum haruslah disusun secara terencana dan terarah agar dalam penerapannya dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan,” ujar T. Reza Rizki.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 23 Qanun Aceh nomor 5 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Disebutkan, qanun kabupaten/kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kab/Kota dengan persetujuan bersama bupati/wali kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Kab/Kota di Aceh,” terangnya.

Dijelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, diperlukan adanya kesepahaman dan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif untuk melahirkan qanun-qanun di Kabupaten Aceh Timur sebagai produk hukum daerah yang memenuhi asas-asas pembentukan qanun yang baik.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait