Pj Sekda Aceh Timur Serahkan 3 Rancangan Qanun ke DPRK

Pj Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Aceh Timur T. Reza Rizki menyerahkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) (kiri tengah) yang diterima langsung oleh Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri (kanan tengah). (Foto: ISKANDAR ISHAK/SumbarFokus.com)

“erkaitan dengan hal tersebut, kita sangat menyadari bahwa betapa sangat pentingnya suatu qanun Kabupateb Aceh Timur, sehingga mekanisme penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan berjalan pada koridor peraturan yang telah ditetapkan dan pelaksanaannya berpedoman pada asas-asas umum penyelenggaraan negara,” ujar dia.

Dijelaskan, Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini merupakan pelaksanaan dari peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan rancangan Qanun ini mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan pemerintah Kabupateb Aceh Timur yang mencakup perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Rancangan Qanun Kabupateb Aceh Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rancangan qanun ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, yang mengatur tentang jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi yang dipungut oleh pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Sementara, Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur atas barang milik daerah berupa tanah kepada perseroan terbatas Bank Aceh Syariah. Rancangan Qanun ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 21 ayat (5) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, mengatur tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Aceh Timur berupa tanah kepada perseroan terbatas Bank Aceh Syariah.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait