Pj Wako Padang Panjang Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024

Pj Wako Padang Panjang Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024. (Foto: Pemko Padang Panjang/SumbarFokus.com)

Lebih lanjut Sonny menyampaikan, Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp21.571.782.598,27 atau 3,58 persen dari semula dianggarkan Rp602.426.957.000 menjadi Rp623.998.739.598,27 setelah perubahan.

Sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah terjadi peningkatan target sebesar Rp13.355.876.558,27 yakni dari Rp109.614.830.000,00 menjadi Rp122.970.706.558,27 setelah perubahan, naik 12,18 persen. Pajak Daerah diproyeksikan bertambah Rp1.606.697.218,43 atau naik 15,12 persen dari semula Rp10.626.469.650 menjadi Rp12.233.166.868,43 setelah perubahan.

Bacaan Lainnya

“Pendapatan Daerah terdiri dari Retribusi Daerah bertambah sebesar Rp1.600.000.000 naik 1,96 persen dari angka Rp81.747.725.350 menjadi Rp83.347.725.350. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan bertambah sebesar Rp270.753.824 atau naik 3,54 persen dari Rp7.652.135.000 menjadi Rp7.922.888.824. Penambahan ini berdasarkan realisasi dividen dari saham Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat serta lain-lain,” lanjutnya.

Pendapatan Asli Daerah yang Sah juga bertambah cukup signifikan yaitu sebesar Rp9.878.425.515,84. Dari semula Rp9.588.500.000 sebelum perubahan, menjadi Rp19.466.925.515,84 atau naik sebesar 103,02 persen. Kenaikan target ini terutama terjadi karena terdapatnya penerimaan yang cukup signifikan dari Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan atas Pengadaan Barang dan Jasa serta Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Belanja.

Sementara untuk Pendapatan Transfer juga mengalami kenaikan sebesar Rp8.215.906.040 atau naik 1,67 persen dari angka Rp492.812.127.000 menjadi Rp501.028.033.040. Kenaikan ini disebabkan oleh Dana Bagi Hasil (DBH) naik sebesar Rp1.601.805.040 yakni dari Rp8.119.004.000,00 menjadi Rp9.720.809.040 atau naik sebesar 19,73 persen.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait