“Peningkatan ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor S-148/KPN.0302/2024 perihal Penyampaian Informasi mengenai Realisasi Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan Tambahan Alokasi Dana Bagi Hasil ke Rekening TDF Tahun Anggaran 2023,” ucapnya.
Sedangkan Dana Insentif Fiskal juga naik sebesar Rp5.448.001.000 atau 33,37 persen dari semula Rp16.324.056.000 menjadi Rp21.772.057.000. Peningkatan ini menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan.
Sementara itu, untuk kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, Pendapatan Transfer Antar Daerah diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar Rp1.166.100.000 atau sebesar 3,58 persen. Yakni dari Rp32.585.448.000 sebelum perubahan menjadi Rp33.751.548.000 setelah perubahan.
Peningkatan ini, lanjutnya, menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 900.1.1-250-2024 tentang Alokasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024. Sementara itu Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus tidak mengalami perubahan.
Belanja Daerah 2024 juga diproyeksikan naik sebesar Rp40.187.594.648 atau naik 6,36 persen dari semula Rp631.426.957.000 menjadi Rp671.614.551.648. Penambahan belanja ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan pada perangkat daerah.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.