Penambahan terjadi pada Belanja Pegawai, Belanja Hibah dan Belanja Modal. Pada Belanja Pegawai, penambahan digunakan untuk pemenuhan belanja Gaji dan Tunjangan ke-13 dan THR.
Pada Belanja Hibah terjadi penambahan yang digunakan untuk memberikan bantuan hibah kepada beberapa masjid dan yayasan pendidikan. Sedangkan pada Belanja Modal penambahan utamanya adalah untuk pembayaran utang pembangunan Sport Centre.
Dari struktur Pembiayaan Daerah perubahan APBD 2024 juga terjadi perubahan pada komponen Penerimaan Pembiayaan.
“Penerimaan Pembiayaan Daerah 2024 disesuaikan dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2023 yang tercatat dalam Laporan Keuangan Audited. Di mana terjadi penyesuaian sebesar Rp18.615.812.049,73 atau sebesar 62,05 persen dari Rp30 miliar menjadi Rp48.615.812.049,73 setelah perubahan,” ujarnya.
Sedangkan pada komponen pengeluaran pembiayaan daerah tidak dilakukan perubahan atau tetap sebesar Rp1 miliar yang digunakan untuk penambahan investasi pada PT. Bank Nagari Sumatera Barat.
Sonny berharap penyempurnaan kedua dokumen tersebut, baik itu menyangkut dengan Perubahan Kebijakan Umum APBD maupun Perubahan PPAS 2024 perlu dibahas lebih lanjut sesuai dengan tahapan dan jadwal yang disepakati.
“Mudah-mudahan dengan prinsip kebersamaan dan kemitraan, prosesnya dapat berjalan lancar. Sehingga dapat ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Padang Panjang,” tutupnya. (000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.