Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo menyebut pergantian Pj Kepala Daerah merupakan kewenangan dari Mentri Dalam Negeri.
“Penunjukan dan penggantian Pj Kepala Daerah adalah kewenangan dari Mendagri. Pemprov Sumbar hanya melaksanakan keputusan Mendagri. Karena SK Pj baru terbit, maka kita agendakan pelantikan,” katanya.
Fauzan Hasan dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Sawahlunto berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-968 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat. (000/adpsb/busan)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.