PADANG (SumbarFokus)
Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang Yuliadi Chandra menilai keberadaan Dubalang Kota justru menambah keresahan masyarakat. Dia menyebut, dubalang bertindak melebihi kewenangan meski digaji dari APBD dan berada di bawah pembinaan Satpol PP Padang.
“Dengan rompi dan kendaraan dinasnya yang dibeli dari APBD Kota Padang, mereka petantang-petenteng di lingkungan masyarakat, ini justru jadi keresahan baru. Bahkan mereka harus pula dihargai lebih oleh warga, karena di-SK-kan oleh wali kota,” ujar Chandra.
Dia menilai fungsi dubalang jauh bergeser dari tujuan awal pembentukannya.
“Ada kesan Satpol PP justru memanfaatkan keberadaan Dubalang Kota untuk mengurangi beban tugas mereka. Dubalang maju duluan, lalu mereka membackup di belakang,” sebutnya.
Chandra menegaskan bahwa PJKIP mencatat dua kasus dubalang bertindak melebihi kewenangan dalam beberapa bulan terakhir.
“Dari catatan kami sudah dua kasus dubalang bertindak melebihi kewenangannya, pertama yang dubalang menginterogasi warga dengan kekerasan yang pernah viral, yang kedua pengeroyokan pemilik kafe di Koto Tangah,” ungkap Chandra.
Dia menegaskan tindakan itu tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Di KUHP sudah jelas di Pasal 421 bahwa pejabat yang dengan sengaja memakai kekuasaan jabatannya memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dipidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Tapi Dubalang Kota bukanlah pejabat negara, karena itu kepala Satpol PP-nya juga harus ditindak, karena dia penanggung jawab lembaga,” jelasnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





