PJKIP Sumbar Suarakan Badan Publik Informatif Lewat Legislator Rahmat Saleh

Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Almudazir, Rabu (18/12/2024) sore di Bukittinggi, mengatakan bahwa badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif harus diberi reward oleh Komisi Informasi, tidak sekedar piala dan sertifikat saja. (Foto: KI Sumbar/SumbarFokus.com)

“Kita sangat bersyukur, teman-teman dapat memberikan atensi terhadap keterbukaan informasi publik,” ujar Rahmat Saleh.

Selaku Anggota Komisi II, Rahmat Saleh mengaku membuka ruang aspirasi kepada Komisi Informasi provinsi, kota, dan kabupaten untuk berdiskusi.

Bacaan Lainnya

“Silakan kawan-kawan menyampaikan aspirasinya ke kami di Komisi II, kita bahas detil problematika Komisi Informasi di daerah se-Indonesia,” ujar Rahmat Saleh.

Lanjut Rahmat Saleh, pihaknya terus melakukan kolaborasi dengan PJKIP Sumbar, agar membumikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Sumatera Barat.

Sementara, mantan komisioner KI Sumbar dua periode, Adrian Tuswandi, sangat mengapresiasi antusiasme yang disampaikan Rahmat Saleh.

“Tepat aspirasi disampaikan ke Pak Rahmat Saleh soal problem KI daerah se-Indonesia. Beliau Komisi II, mitranya Kemendagri, soal komisi informasi daerah itu kiblatnya Kemendagri, tidak Kementerian Komdigi RI,” ujar Adrian, yang kini Ketua Jaringan Pemred Sumbar. (000/kisb)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait