Pjs Bupati Solok Sosialisasikan Netralitas dan Profesionalisme ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak serta HUT KORPRI ke-53

Pjs Bupati Solok Sosialisasikan Netralitas dan Profesionalisme ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak serta HUT KORPRI ke-53. (Foto: Pemkab Solok/SumbarFokus.com)

“Yang tadinya Kabupaten Solok ini dikhawatirkan paling tinggi pelanggaran Netralitas ASN dan Wali Nagarinya namun diluar dugaan Kabupaten Solok ini mampu berada di data yang rendah tingkat pelanggaran Netralitas ASNnya. Tentunya ini perlu untuk kita jaga secara bersama-sama.

“Perlu saya sampaikan bahwa Kabupaten Solok inilah satu-satunya Kabupaten yang beberapa kali mengundang kami Bawaslu untuk menyampaikan terkait Netralitas ASN baik itu dalam kegiatan Apel pagi maupun kegiatan sosialisasi secara khusus. Kami berharap semua ini tetap berlanjut sampai dengan berakhirnya masa jabatan Pjs Bupati, hingga masa tenang nantinya,” katanya.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, ada yang harus dijaga, Pertama yaitu dasar hukum yang mengatur terkait dengan Netralitas ASN ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Hal yang melatar belakangi ini semua adalah pertama terkait dengan isu Netralitas ASN yang selalu menjadi sorotan menjelang dengan pemilu, kedua kepentingan politik yang berstatus sebagai pejabat politik, dan juga adanya faktor penyebab pelanggaran Netralitas ASN, diantaranya dilema dari ASN karena memiliki hak pilih, kedua kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral, yang ketiga ketidaknetralan ASN ini dianggap lumrah untuk dilakukan, dan keempat kurangnya lemahaman Aturan/Regulasi tentang Netralitas ASN, dan yang terakhir pemberian Sanksi yang lemah. Beberapa bentuk-bentuk dari pelanggaran terhadap kode etik adalah yang pertama memasang spanduk atau baliho terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, ke-dua sosialisasi atau kampanye terkait dengan bakal calon peserta pemilu, ke-tiga menghadiri deklarasi ataupun kampanye pasangan bakal calon dan memberikan dukungan secara aktif, ke-empat mengunggah postingan foto bersama pasangan calon pada media sosial yang dapat diakses oleh publik,” rincinya. (000/ril)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait