Eric menjelaskan PLN berkomitmen untuk menjaga keandalan tenaga listrik sampai ke rumah pelanggan dengan mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan. Hal itu dilakukan dengan berbagai upaya, antara lain turun langsung kelapangan mengedukasi masyarakat baik di level Kab/Kota, Kecamatan, Desa hingga Sekolah-sekolah yang tersebar di seluruh Sumatera Barat terkait Keselamatan Ketenagalistrikan untuk meminimalkan angka kecelakaan pada masyarakat umum akibat listrik.
Eric menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 tahun 2021, batas tanggung jawab PLN hanya sampai pada alat ukur atau pembatas (MCB), sedangkan mulai dari kWh meter hingga instalasi listrik di rumah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelanggan.
“Oleh karena itu pelanggan perlu melakukan pemeriksaan instalasi listrik oleh Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) dan dianjurkan untuk mengecek instalasi listrik rumah secara rutin untuk memastikan keamanan instalasi listrik milik pelanggan,” tutup Eric. (000/UID-Sumbar)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.