Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yuni Daru Winarsih menyatakan kesiapan institusinya untuk mendukung penuh PLN. “Kejaksaan siap memberikan dukungan hukum yang maksimal kepada PLN, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan, maupun tindakan hukum lainnya. Sinergi ini kami harapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai isu strategis dan memperkuat akuntabilitas dalam pembangunan sektor ketenagalistrikan,” jelasnya.
Melalui kolaborasi ini, PLN dan Kejaksaan berkomitmen mewujudkan rencana strategis dalam RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) secara tepat waktu dan akuntabel. Sinergi ini diharapkan dapat mendukung pencapaian kinerja terbaik PLN dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (000/UID-Sumbar)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.