Pada kesempatan yang sama, PLN UP3 Solok menyerahkan secara simbolis Pajak Peruntukan Barang Jasa Tertentu Ketenagalistrikan (PBJT) Periode 2024 kepada masing-masing Wali Kota dan Bupati. Pajak ini telah disetorkan oleh PLN kepada Pemko/Pemda sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
‘’Terima kasih atas kontribusi pemerintah yang berkontribusi membayar listrik tepat waktu serta turut mengedukasi masyarakat untuk membayar listrik tepat waktu, sehingga PAD yang terdapat pada setiap rekening listrik dapat cepat terkumpul. PBJT merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak dan untuk memenuhi tanggung jawab itu, PLN tidak bisa bekerja sendiri,’’ lanjut Azis.
Sementara itu Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan mengatakan, kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran listrik tepat waktu merupakan kebiasaan terpuji yang dapat mendukung keberlanjutan layanan kelistrikan yang lebih baik.
‘’Kita tahu, listrik merupakan kebutuhan vital saat ini dimana hampir seluruh aspek dan aktivitas kehidupan memerlukan peran listrik. Maka pemerintah siap mendukung PLN untuk memiliki operasional dan layanan yang baik, diantaranya dengan mengupayakan pembayaran listrik instansi pemerintah yang tepat waktu dan mengedukasi masyarakat untuk melakukan hal serupa,’’ sampainya.
Di tempat terpisah, Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra mengatakan, Pemko Solok sangat mengapresiasi dukungan PLN yang terus bersinergi dengan Pemko Solok dalam upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. ‘’Semoga kolaborasi ini terus berlanjut, bersama-sama kita memberikan manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya. (000/UID-Sumbar)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.