Ia juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas ketika sedang berkendara di jalan raya, untuk keselamatan bersama dan menghindari risiko kecelakaan lalu lintas.
“Wajib pakai helm dan kelengkapan kendaraan sesuai standar. Lengkapi surat-surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas,” sebutnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





