Polda Sumbar Bongkar 28 Kasus Narkoba dalam Enam Pekan, 172 Kg Ganja Disita

Polda Sumatera Barat (Sumbar) mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Polda Sumatera Barat (Sumbar) mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika. Dalam kurun 3 Oktober hingga 17 November 2025, sebanyak 28 kasus berhasil diungkap dengan 36 tersangka. Hasil ini dipaparkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar dalam konferensi pers di Mapolda, Rabu (19/11/2025).

Bacaan Lainnya

Dari rangkaian operasi tersebut, polisi menyita 247,45 gram sabu serta 172,43 kilogram ganja. Sebagian barang bukti berupa 68,49 kilogram ganja telah dimusnahkan Bareskrim Polri pada 29 Oktober 2025 yang turut disaksikan Presiden RI.

Memasuki November, dua kasus besar kembali diungkap. Tiga tersangka ditangkap di Kabupaten Pasaman dengan barang bukti 59 paket besar ganja. Di Kabupaten Tanah Datar, satu tersangka diamankan dengan 26 paket besar ganja. Total barang bukti ganja dari dua kasus itu mencapai 87,32 kilogram.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyampaikan terima kasih atas informasi masyarakat yang membantu mengungkap jaringan peredaran narkoba di Sumbar.

“Sumber daya masyarakat sangat menentukan keberhasilan upaya pemberantasan. Kami komitmen menjaga konsistensi dan memperkuat koordinasi bersama Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat,” ujar Gatot.

Dukungan terhadap kinerja Polda juga disampaikan Anggota Kompolnas Supardi. Ia menegaskan komitmen lembaganya dalam memperkuat kapasitas pemberantasan narkotika sesuai arahan Presiden.

Kepala BNN Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menyatakan siap melanjutkan sinergi dengan Polda untuk mewujudkan Sumbar bersih dari narkoba. Ketua MUI Sumbar Gusrizal turut memberikan apresiasi dan mengajak peran aktif masyarakat serta niniak mamak dalam memperkuat nilai moral untuk mencegah peredaran narkotika.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait