PADANG (SumbarFokus)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) membantah kabar bahwa Komisioner Indonesia (KI) Sumbar dibekukan. Menurut Pemprov, ketetapan itu hanya pencabutan SK perpanjangan. Kisruhnya Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) dengan Nomor 555-890-2023 tentang pencabutan SK Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019-2023 direspon oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi.
DPRD Sumbar menilai keputusan Pemprov Sumbar terlalu tergesa-gesa dan tendensius terkait pengambilan kebijakan.
Hal ini diungkapkan Supardi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/1/2024).
Dia mengatakan bahwa mengenai surat yang telah dilayangkan oleh Pemprov Sumbar kepada DPRD Sumbar tidak direspon.
“Bukan tidak ada respon, Pemprov Sumbar memang sudah dua kali menanyakan dan itu sudah kita jawab. Terakhir kita juga mengundang Kadis Kominfo ke kantor DPRD dan kita jelaskan tentang persoalan KI. dari koordinasi Komisi 1 DPRD Sumbar sampai ke KI Pusat, maka kita follow up dengan pusat agar KI Pusat bisa memberikan statementnya berdasarkan hukum, yang bisa menjadi acuan bagi DPRD sumbar mengumumkan hasil seleksi KI Sumbar yang baru supaya nantinya bisa dipertanggungjawabkan dan tidak dituntut oleh pihak tertentu,” urai Supardi merinci.
Ketua Supardi juga menegaskan, sampai hari ini, Jumat (5/1/2024), koordinasi antara Komisi 1 dan KI Pusat belum mendapatkan respon dari KI Pusat dari surat yang telah diberikan oleh DPRD Sumbar ke Pusat dan sudah lebih dari satu bulan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.