“Berdasarkan hal tersebut, DPRD Sumbar sudah menjelaskan terhadap Kadis kominfo. kita menunggu statement dari KI pusat sebagai acuan dari kita.” Ucap Supardi.
Supardi menilai, kebijakan Pemprov dengan membubarkan atau menutup KI itu terlampau tendensius.
“Terlampau tendensius karena tidak ada satupun aturan yang menyatakan bahwasanya jabatan KI diperpanjang itu hanya diberpolehkan untuk sekian tahun. Di dalam perpanjang tidak ada batasan waktu. Nah, sementara, KI daerah dalam kondisi sepeti itu harusnya bisa tetap menjalankan aktivitasnya menjalankan tupoksi dan kewajibannya,” sebutnya lagi.
“Dengan ditutupnya KI Sumbar, ini tentu semuanya menjadi berhenti. Ditambah lagi karyawannya juga dirumahkan dan lain sebagainya, bahkan muncul efek lain yang akan terjadi jika dikaitkan masalah penganggaran” imbuhnya.
Bahkan, menurut Supardi tidak ada satupun aturan termasuk KI Pusat sendiri yang membatasi SK perpanjangan KI. (000/ki)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.