Polres Pariaman Ungkap Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Press Release pelaku pelecehan seksual oleh Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, Kamis (23/10/2025). (Foto: AMELIA RIZAL GUMELANG/SumbarFokus.com)

PARIAMAN (SumbarFokus)

Kepolisian Resor (Polres) Pariaman mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial N (16), yang melibatkan dua pelaku berbeda di wilayah Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman. Pelaku terakhir yang berhasil diamankan berinisial N (26), warga Nagari Gasan Gadang, yang merupakan pacar korban.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi menyampaikan, pelaku N ditangkap pada 27 September 2025 setelah pihak keluarga korban melapor ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan pelaku dilakukan secara berulang sejak Agustus hingga September 2025.

“Pelaku diamankan setelah kami menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban,” ujar Kapolres dalam keterangan pers di Mapolres Pariaman, Kamis (23/10/2025).

Korban diketahui tinggal bersama tante dan pamannya di Nagari Gasan Gadang sejak duduk di bangku kelas 2 SD. Kasus ini terungkap ketika tante dan paman korban mendapati pelaku melakukan aksinya. Mengetahui hal tersebut, tante korban segera menghubungi ayah kandung korban, dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pariaman.

Hasil pemeriksaan medis terhadap korban juga mengungkap bahwa korban ternyata pernah mengalami pelecehan oleh pamannya sendiri, berinisial F (34), sejak Juli hingga Desember 2022. Namun, pelaku pertama tersebut tidak dapat diproses hukum karena telah meninggal dunia akibat menjadi korban pembunuhan yang terjadi di Gasan Gadang pada bulan lalu.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait