“Dari hasil visum dan keterangan korban, diketahui bahwa perbuatan serupa pernah dialami korban sejak tahun 2022 oleh pamannya sendiri. Namun, pelaku pertama sudah meninggal dunia karena menjadi korban pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu,” jelas Andreanaldo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku N dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) tentang Perlindungan Anak.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (028)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





