“Tentunya, pos yang tergelar ini diharapkan mampu memberikan pelayanan prima dan pengamanan optimal bagi masyarakat,” tuturnya.
Puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi pada 21 dan 28 Desember 2024, sedangkan puncak arus balik diprediksi akan terjadi pada 29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Untuk itu, saya berharap rekan-rekan dapat mewaspadai berbagai potensi kerawanan baik pada jalur penyeberangan, jalur tol dan arteri, serta kepadatan penumpang pada transportasi umum hingga kepadatan pengunjung di lokasi wisata.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polri melalui Korlantas bersama dengan Ditjen Hubdar, Ditjen Hubla, serta Ditjen Bina Marga, telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur tentang pembatasan operasional angkutan barang, penerapan rekayasa lalu lintas, penyeberangan laut, delaying system dan buffer zone, pemberhentian sementara pekerjaan proyek konstruksi dan penutupan serta pengalihfungsian sementara lokasi penimbangan kendaaran.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya Kamseltibcarlantas baik saat arus mudik maupun arus balik dalam perayaan Natal dan libur panjang Tahun Baru,” sebutnya.
Ditambahkan, keamanan penyelenggaraan ibadah juga menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dalam rangkaian pengamanan Nataru. Oleh karena itu, pastikan setiap tempat ibadah telah disterilisasi, lakukan deteksi dan preventive strike untuk mencegah terjadinya aksi teror.
“Libatkan ormas keagamaan untuk ikut serta dalam kegiatan pengamanan sehingga dapat meningkatkan tenggang rasa dan toleransi beragama,” pintanya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.