Kemudian, disampaikan, kasus narkoba mengalami peningkatan jumlah di tahun 2024, dengan jumlah sebanyak 69 kasus. Sedangkan di tahun 2023 hanya berjumlah 56 kasus.
Adapun jumlah tersangka tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba tahun 2024, sebanyak 89 orang, sementara di tahun 2023, berjumlah sebanyak 71 orang.
“Barang bukti yang berhasil disita yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.016,31 gram, dan narkotika jenis ganja kering sebanyak 32.744,81 gram,” sebutnya.
Selain itu, kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap sebanyak enam kasus, dan juga lima kasus ilegal mining. Kemudian kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tahun 2024 sebanyak satu kasus, selanjutnya kasus perjudian secara online sebanyak 10 kasus.
“Polres Pasaman Barat juga melakukan program dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia seperti ketahanan pangan, pengungkapan narkoba dan judi online, kemudian juga makan bergizi yang telah dilaksanakan disejumlah sekolah tingkat sekolah dasar,” pungkasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





