Polres Pasbar Musnahkan 28.878,82 Gram Ganja Kering

Pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja kering, di halaman Mako Polres Pasaman Barat, Senin (25/11/2024). (Foto: WISNU A. UTAMA/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), musnahkan barang bukti sekitar 28.979,02 gram
narkotika golongan I jenis ganja kering, dilaksanakan di Halaman Mako Polres setempat, Senin (25/11/2024).

Bacaan Lainnya

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Waka Polres Kompol Chairul Amri Nasution mengatakan, pemusnahan barang bukti bertujuan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai langkah pengawasan dan keterbukaan informasi publik, transparasi serta komitmen Kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkotika di Pasaman Barat,” katanya.

Diterangkan, sebanyak 28.979,02 gram narkotika jenis ganja kering merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, dengan kedua pelaku berinisial MR (37) dan YS (30)

“Kedua pelaku MR dan YS berhasil diringkus di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada Senin (11/11/2024) lalu,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan saat penangkapan sejumlah 28.979,02 gram, sedangkan yang dimusnahkan sekitar 28.878,82 gram. Barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 100 gram untuk pembuktian pada sidang di Pengadilan, dan 0,2 gram untuk pemeriksaan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Padang.

“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam suatu wadah yang terbuat dari besi, kemudian dibakar sampai menjadi abu,” terangnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait