Ia menyebut, setelah pelaksanaan pemusnahan barang bukti, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh para saksi yang hadir, termasuk kedua pelaku selaku pemilik narkotika golongan I jenis ganja kering.
“Pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkotika di Pasaman Barat, tentunya dengan menjalin komunikasi dan sinergitas Kepolisian dengan seluruh masyarakat,” imbaunya.
Kegiatan itu juga dihadiri oleh, Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto, Ketua DPRD Dirwansyah, Dandim 0305/Pasaman, Kepala BNNK Pasaman Barat Rangga Noverio, Perwakilan Kejaksaan Negeri Lastarida Br Sitanggang, Ketua Pengadilan Negeri diwakili oleh Panitera Nargaban.
Selain itu, juga dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, Kasi Was AKP Elvis, Kasat Tahti Iptu Ralim, Kasi Propam Iptu R. Pasaribu, Personel Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat beserta Kedua Pelaku didampingi Penasehat Hukum. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.