Polres Pasbar Musnahkan Barang Bukti 788,53 Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Pemusnahan barang bukti sebanyak 788,53 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dilaksanakan, di Aula Mapolres Pasaman Barat, Senin (23/12/2024). (Foto: WISNU A. UTAMA/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar Press Release pemusnahan barang bukti sebanyak 788,53 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dilaksanakan di Aula Mapolres setempat, Senin (23/12/2024).

Bacaan Lainnya

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Rangga Noverio, perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, serta disaksikan oleh pelaku HP (33) didampingi Penasihat Hukum.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 788,53 dari total barang bukti 854,33 gram narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil disita oleh tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.

Diterangkan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita oleh petugas yang merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Pasaman Barat, dengan pelaku HP (33) yang berhasil diringkus di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, pada Selasa (10/12/2024), sekitar pukul 00.30 WIB.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 788,53 gram dengan cara diblender, sedangkan sisa barang bukti sebanyak 65,8 gram akan dijadikan bukti pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat,” terangnya.

Dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan petugas, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang dikirim melalui jalur darat menggunakan jasa angkutan travel menuju Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait