Polres Pasbar Musnahkan Barang Bukti 788,53 Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Pemusnahan barang bukti sebanyak 788,53 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dilaksanakan, di Aula Mapolres Pasaman Barat, Senin (23/12/2024). (Foto: WISNU A. UTAMA/SumbarFokus.com)

“Pelaku membeli narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang berinisial “L”, seharga Rp180 juta, selanjutnya akan diedarkan di Kabupaten Pasaman Barat, dengan keuntungan penjualan menjadi sekitar Rp360 juta,” jelasnya.

Ia menyebut, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkotika dengan terus menjalin komunikasi bersama pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat dan pihak-pihak terkait lainnya, serta seluruh tokoh dan lapisan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kita juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat memberikan informasi jika terdapat peredaran gelap narkotika, untuk dapat bersama-sama memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Pasaman Barat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 10 milyar. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait