Polres Pasbar Tangkap NF, Korban Cerita ke Orang Tua Telah Dicabuli sejak Usia 15 Tahun

Tim opsbal Satreskrim Polres Pasaman Barat, saat meringkus pelaku di Komplek Perumahan PT. BPP Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kamis (6/6/2024). (Foto: Satreskrim Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Seorang pria berinisial NF (38) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, terhadap korban berisinial AW (17).

Bacaan Lainnya

Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Satuanu Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat di Komplek Perumahan PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP) Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kamis (6/6/2024).

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, kepada wartawan SumbarFokus.com, Sabtu (8/6/2024).

Diterangkan, kejadian tersebut berawal saat korban masih berusia 15 tahun, dilakukan oleh pelaku pada Kamis (22/9/2022), sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, tepatnya di komplek perumahan PT BPP Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur. Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali terhadap korban.

“Pertama, pada minggu kedua bulan September 2022 di lapangan voli komplek perumahan PT. BPP, sedangkan untuk kedua kalinya sekitar pada minggu ketiga bulan September 2022 di rumah kerabat yang sedang melangsungkan acara pesta pernikahan,” terangnya.

Peristiwa ini terungkap ketika melihat adanya kejanggalan dan perubahan sikap terhadap korban yang sering melamun dan menyendiri, kemudian kedua orang tua mendesak korban untuk menceritakan apa sebenarnya yang terjadi pada diri korban.

“Setelah korban bercerita kepada kedua orang tuanya, ayah korban langsung melaporkan7 kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat,” tuturnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait