“Di lokasi aliran Sungai Batang Batahan, petugas tidak menemukan aktivitas PETI, namun berhasil mengamankan barang bukti berupa dua jerigen minyak, satu selang, dua lembar terpal dan bekas galian diduga kegiatan penambangan emas secara ilegal,” jelasnya.
Selanjutnya pada pukul 14.20 WIB petugas gabungan bergerak menuju ke lokasi aliran sungai Batang Batahan di Jorong Aek Nabirong Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.
“Sesampai di lokasi di Jorong Aek Nabirong Nagari Ranah Batahan, petugas juga tidak menemukan adanya aktivitas sedang melakukan penambangan emas ilegal,” tuturnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal. Selain itu, peran penting kerjasama dari seluruh masyarakat sangat dibutuhkan sebagai langkah memberantas aktivitas penambangan emas secara ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.