Polres Pasbar Ungkap Kasus Peredaran 30 Kg Ganja Kering

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto dan Kasi Humas Ipda Indra Rakhmat Santoso, saat pengungkapan kasus peredaran narkotika ganja kering sebanyak 30 kg, di aula Mapolres setempat, Rabu (13/11/2024). (Foto: WISNU A. UTAMA/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Press Release kasus pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja kering sebanyak 30 kilogram dan sabu-sabu, di Aula Mapolres setempat, Rabu (13/11/2024).

Bacaan Lainnya

“Kedua pelaku berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat dan Polsek Talamau di sebuah pondok yang berada di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 17.30 WIB,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto dan Kasi Humas Ipda Indra Rakhmat Santoso.

Dikatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja kering sebanyak 30 kilogram dan juga sabu-sabu merupakan hasil operasi yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat dan Polsek Talamau, yang berhasil meringkus kedua pelaku masing-masing berinisial MR (37) dan YS (30).

“Pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja ini, merupakan kasus terbesar yang terjadi selama tahun 2024 di wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” sebutnya.

Diterangkan, berdasarkan hasil interogasi petugas, narkotika jenis ganja kering tersebut berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dengan target peredaran di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Dari keterangan kedua pelaku ini, masing-masing mempunyai peran yang berbeda yakni pelaku MR sebagai penjemput narkotika jenis ganja kering ke Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan YS sebagai pengecer dan pembungkus daun ganja kering sesuai dengan besaran harga per paket sebelum diedarkan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait