“Kedua pelaku ini merupakan pemain baru, dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja kering, sedangkan satu paket ganja kering seberat satu kilogram dengan harga sebesar Rp2 juta, dan pengakuan dari pelaku baru satu paket yang sudah diedarkannya,” terangnya.
Dijelaskan, barang bukti yang disita oleh petugas dari kedua pelaku di dua tempat berbeda yakni disebuah pondok yang berada di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau berupa satu paket sedang dan lima paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu bungkus sedang narkotika jenis ganja dibungkus dengan kantong plastic warna hitam, satu buah plastik klip warna bening, satu buah kotak rokok merek Sampoerna Mild, satu buah gunting warna hitam kombinasi hijau, satu buah timbangan digital warna hitam merk F1976, dan satu buah tas sandang warna coklat merek Polo.
Sedangkan di rumah pelaku MR yang berada di Jorong Limpato Nagari Kajai, Kecamatan Talamau ditemukan barang bukti berupa 30 paket besar narkotika jenis ganja dibungkus dengan lakban warna kuning, satu bungkus sedang narkotika jenis ganja dibungkus dengan terpal warna merah, satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening.
“Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital merek HWH Pocket Scale warna hitam, satu buah timbangan merk For Mamilly USE warna putih, satu buah gunting warna biru, satu buah lakban warna kuning, satu pack plastik klip warna bening, satu pack kertas papier, satu kotak kaca pirek, satu helai kain warna biru, tiga buah kantong plastik warna biru dan satu buah kantong plastik warna biru,” jelasnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.