Ditambahkan, peran penting masyarakat sangat dibutuhkan serta dapat bersinergi dengan pihak Kepolisian khususnya Polres Pasaman Barat dan Polsek jajaran dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
“Segera laporkan kepada pihak Polres Pasaman Barat atau Polsek terdekat dan Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing, dalam hal ini tentunya identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya, sehingga tidak ada ruang gerak bagi para pengedar dan pengguna narkotika,” harapnya.
Ia menyebut, saat ini wilayah yang cukup rawan peredaran narkotika yakni Kecamatan Sungai Beremas, Kecamatan Ranah Batahan, Kecamatan Lembah Melintang dan Kecamatan Talamau, hal itu dikarenakan sejumlah Kecamatan tersebut adalah jalur perbatasan antara Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, dengan Provinsi Sumatera Utara, diduga jalur masuknya peredaran narkotika.
Dalam kasus ini, pihak Polres Pasaman Barat masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait dugaan keterlibatan jaringan pengedar lainnya setelah diamankan kedua pelaku ini.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.