Polres Pasbar Ungkap Kasus Peredaran Sabu-Sabu dan Ganja Kering

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering, yang digelar di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Pasaman Barat, Senin (10/2/2025). (Foto: WISNU A. UTAMA/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan ganja kering, mulai dari bulan Januari sampai Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Roni Surya Putra dan Kasi Propam AKP Ramsir Pasaribu, saat menggelar konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Senin (10/2/2025).

Dikatakan, dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, personel Polres Pasaman Barat meringkus 11 pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering, yang berhasil diamankan oleh petugas diberbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

“Sebelas orang pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan, kemudian perkaranya akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap dia.

Diterangkan, sebelas pelaku yang berhasil diamankan petugas di berbagai TKP di wilayah Pasaman Barat masing-masingnya yakni SW (46), diringkus di Nagari Bancah Kariang, Kecamatan Kinali pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 21.15 WIB, barang bukti berupa 13 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, pelaku AS (35), diringkus pada Senin (13/1/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aia Kuniang, Kecamatan Pasaman, barang bukti berupa 10 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

“Sedangkan pelaku AN (40), diringkus pada Rabu (22/1/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di Nagari Rabu Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, barang bukti berupa satu paket besar dan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu,” terangnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait