Lanjutnya, pelaku NF (38) dan MA (29), diringkus di Jambak Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 19.15 WIB, barang bukti berupa 10 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu.
“Sedangkan pelaku RH (27) dan AK (35), diringkus di Nagari Tanjung Damai Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, barang bukti berupa empat paket kecil narkotika jenis sabu-sabu,” tuturnya.
Selain itu, pelaku ES (34), diringkus di Nagari Sikilang, Kecamatan Sungai Aur pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, barang bukti berupa dua bungkus kecil narkotika jenis ganja.
“Kemudian pelaku VB (30), diringkus Rimbo Binuang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 18.05 WIB, barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu,” ucapnya.
Selanjutnya, pelaku AH (36) diringkus di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, barang bukti berupa 43 bungkus kecil narkotika jenis ganja kering.
“Sedangkan pelaku DH (37), juga diringkus di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis ganja kering,” ungkapnya.
Ia menyebut, barang bukti narkotika jenis ganja kering yang berhasil disita dari tiga Laporan Polisi (LP), dengan total seberat 1.653, 24 gram. Selain itu, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu disita dari enam LP, sedangkan beberapa pelaku yang sudah diamankan, diduga masih adanya keterkaitan dengan beberapa jaringan pengedar narkotika yang baru.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.