Polres Pasbar Ungkap Kasus Peredaran Sabu-Sabu dan Ganja Kering

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering, yang digelar di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Pasaman Barat, Senin (10/2/2025). (Foto: WISNU A. UTAMA/SumbarFokus.com)

Disamping itu, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat bersinergi dengan petugas Kepolisian, dalam memberikan informasi jika ada ditemukan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sehingga akan lebih mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

“Mohon doanya, semoga kita dapat mengungkap kasus peredaran narkoba yang lebih besar lagi, karena ada beberapa target operasi yang harus kita ungkap, dan nantinya akan kami sampaikan secara resmi jika sudah membuahkan hasil,”

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan terhadap para pelaku, diduga narkotika jenis sabu-sabu berasal dari Kota Bukittinggi, sedangkan narkotika jenis ganja kering diduga berasal dari Payabungan Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 10 milyar,” pungkasnya. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait