โMereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,โ pungkas Kombes Pol. Donny Charles Go.
Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.