PPK Dan PPS se-Pasaman Tegaskan Integritas dan Netralitas sebagai Penyelenggara Pemilu

Hal ini disampaikan Oktavianus, selaku juru bicara yang mewakili PPK dan PPS se-Pasaman dalam agenda rapat koordinasi dengan Ketua dan Anggota KPU Pasaman, bertempat di Media Center KPU Pasaman, Selasa (10/12/2024). (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PASAMAN (SumbarFokus)

Setelah beredarnya beberapa video di media sosial terkait adanya dugaan oknum salah seorang anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang ikut melakukan orasi (demonstrasi) di depan Kejaksaan Negeri Pasaman pada 4 Desember 2024 yang lalu, segenap Ketua dan anggota PPK, dan PPS se-Pasaman menegaskan bahwa mereka dengan tegas akan netralitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilu atau pemilihan.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Oktavianus, selaku juru bicara yang mewakili PPK dan PPS se-Pasaman dalam agenda rapat koordinasi dengan Ketua dan Anggota KPU Pasaman, bertempat di Media Center KPU Pasaman, Selasa (10/12/2024).

“Kami PPK dan PPS se-Pasaman menegaskan bahwa kami sangat menjunjung tinggi profesionalisme, netralitas dan integritas kami sebagai penyelenggara Pemilu atau Pemilihan. Kami juga menegaskan bahwa kami PPK dan PPS se-Pasaman tidak ada terlibat dan bersekongkol dengan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman,” tegas Oktavianus, yang juga Ketua PPK Panti.

Ditambahkan, terkait oknum dari PPK yang ikut berdemo, pihaknya berharap KPU Pasaman segera menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap oknum tersebut.

Ketua KPU Pasaman Taufiq menjelaskan, bahwa dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik kepada oknum salah satu anggota PPK tersebut telah dilakukan klarifikasi yang sesuai dengan mekanisme berdasarkan Keputusan KPU Nomor 337 tahun 2024 tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“KPU Pasaman telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, dan dari klarifikasi tersebut dipastikan telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaaan. Berdasarkan hasil rapat pleno (10/12/2024) tim pemeriksa adalah Kordiv Hukum, Kordiv SP3SDM dan Ketua KPU Pasaman yang didasari SK,” ujar Taufiq.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait