Praktisi Hukum Mahdiyal Hasan: Kasus Mutilasi Padang Pariaman, Buah Kelemahan Deteksi Dini terhadap Potensi Kejahatan

Praktisi hukum Mahdiyal Hasan, S.H., M.H. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Masih terkait kasus mutilasi yang terjadi di Padang Pariaman baru-baru ini, praktisi hukum Mahdiyal Hasan, S.H., M.H. menekankan, idealnya, dalam dunia hukum pidana, setiap tindakan kejahatan bukan sekadar soal siapa pelaku dan siapa korban, melainkan juga tentang bagaimana sistem merespons, seberapa cepat keadilan bisa ditegakkan, dan apakah Negara hadir secara utuh dalam menjaga rasa aman masyarakat.

Kasus di Padang Pariaman, terkait dengan korban perempuan muda, Septia Adinda (25), dengan tersangka pelaku mutilasi Satria Juhanda alias Wanda (26), menurut Mahdiyal, bukan sekadar peristiwa kriminal biasa.

“Ini adalah krisis moral yang mencuat ke permukaan karena kelemahan deteksi dini terhadap potensi kejahatan, dan mungkin juga karena sistem hukum yang terlalu percaya pada narasi tunggal,” katanya, baru-baru ini.

Dijelaskan, tindakan Wanda yang memutilasi korban menjadi sepuluh bagian lalu membuangnya ke aliran Sungai Batang Anai bukan hanya sadis dan sistematis, tapi juga terorganisir. Hal ini menyiratkan bahwa bisa jadi pelaku tidak bekerja sendiri.

“Dalam praktik penyidikan pidana, kita mengenal yang namanya actus reus, yaitu perbuatan fisik kejahatan. Nah, dalam kasus ini, untuk melakukan mutilasi rapi seperti itu, di tempat terbuka seperti pabrik batu bata, mustahil dilakukan seorang diri tanpa risiko terpantau atau tanpa alat bantu serta pengetahuan teknis tertentu,” tegas Mahdiyal.

Dia juga menyoroti konteks tempat kejadian perkara (TKP), yakni pabrik batu bata tempat Wanda bekerja sebagai petugas keamanan. Menurutnya, tempat kerja itu bukan sekadar lokasi acak, tapi bisa jadi merupakan ruang yang sudah dipetakan pelaku untuk memudahkan aksi dan menutupi jejak.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait