PADANG (SumbarFokus)
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang menolak permohonan praperadilan yang diajukan BSN, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang, Senin (2/2/2026).
Dalam amar putusannya, hakim Alvin Ramadhani menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima. Hakim menilai tindakan penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap BSN telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana serta memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Praperadilan hanya berwenang menguji aspek formil tindakan penyidik, bukan memasuki pokok perkara,” ujar hakim Alvin dalam pertimbangan putusannya.
Hakim menjelaskan, setelah mencermati alat bukti serta tahapan penyidikan yang dipaparkan dalam persidangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses penetapan status tersangka terhadap pemohon.
Perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja tersebut, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses penyidikan dipastikan tetap berlanjut.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Budi Sastera menyatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan.
“Alhamdulillah, seluruh dalil yang diajukan pemohon ditolak hakim. Putusan ini sejalan dengan keyakinan kami bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai hukum,” kata Budi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





